Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya belum menyerahkan kembali berkas penyidikan Mario Dandy Satrio cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut.
Baca Juga
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntunt umum," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Meski demikian, Trunoyudo enggan membeberkan identitas saksi yang keterangan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina itu.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa (saksi) itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," kata dia.
Trunoyudo memastikan pihaknya komitmen menyelesaikan berkas penyidikan Mario Dandy cs agar bisa segera disidangkan.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaam JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Tunggu Perkembangan dari Polda Metro
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait berkas perkara Mario Dandy Satriyo cs.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu 3 Mei 2023.
Advertisement